Rabu, 18 Januari 2012

SNI-03-6575-2001 Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan Pada Bangunan Gedung

1. Ruang Lingkup
1.1. Petunjuk teknis sistem pencahayaan buatan dimaksudkan untuk digunakan sebagai pegangan bagi para perancang dan pelaksana pembangunan gedung di dalam merancang sistem pencahayaan buatan dan sebagai pegangan bagi para pemilik/pengelola gedung didalam mengoperasikan dan memelihara sistem pencahayaan buatan.
1.2. Agar diperoleh sistem pencahayaan buatan yang sesuai dengan syarat kesehatan, kenyamanan, keamanan dan memenuhi ketentuan yang berlaku untuk bangunan gedung.
1.3. Standar ini mencakup persyaratan minimal sistem pencahayaan buatan dalam bangunan gedung.


2. Acuan
a). National Electric Code (NEC).
b). Illuminating Engineering Society (IES).
c). International Electrotechnical Commission (IEC).
d). Australian Standard.

3. Istilah dan definisi
3.1 armatur
rumah lampu yang digunakan untuk mengendalikan dan mendistribusikan cahaya yang
dipancarkan oleh lampu yang dipasang didalamnya, dilengkapi dengan peralatan untuk melindungi lampu dan peralatan pengendali listrik.
3.2 balast
alat yang dipasang pada lampu TL dan lampu pelepasan gas untuk membatasi arus listrik dalam pengoperasian lampu-lampu tersebut.
3.3 koefisien depresiasi
perbandingan antara tingkat pencahayaan setelah jangka waktu tertentu dari instalasi pencahayaan digunakan terhadap tingkat pencahayaan pada waktu instalasi baru.
3.4 koefisien penggunaan
perbandingan antara fluks luminus yang sampai di bidang kerja terhadap fluks luminus yang
dipancarkan oleh semua lampu.
3.5 renderasi warna
efek psikofisik suatu sumber cahaya atau lampu terhadap warna obyek-obyek yang diterangi, dinyatakan dalam suatu angka indeks yang diperoleh berdasarkan perbandingan dengan efek warna sumber cahaya referensi pada kondisi yang sama.
3.6 rentang efikasi
rentang angka perbandingan antara fluks luminus dengan daya listrik masukan (lumen/watt).
3.7 rugi-rugi balast
rendemen atau kehilangan daya listrik (dalam watt) akibat pemasangan balast.
3.8 tingkat pencahayaan
tingkat pencahayaan pada bidang kerja.
3.9 umur individual teknik
sejumlah jam menyala setelah satu lampu mengalami kegagalan.
3.10 umur minimum
umur lampu yang digariskan oleh pabrik, sebagai contoh lampu projektor bioskop.
3.11 umur pelayanan
umur lampu setelah fluks luminus turun pada suatu tingkat dimana lampu tersebut masih mengkonsumsikan daya listrik secara penuh.
3.12. umur rata-rata
umur teknis rata-rata dari suatu kelompok lampu.
3.13 umur rata-rata pengenal
umur lampu setelah 50% dari suatu kelompok lampu mengalami kegagalan yang diuji pada laboratorium yang dikontrol kondisi kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar