Rabu, 11 Januari 2012

RSNI 03-2396-2001 Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami Pada Bangunan Gedung

Ruang Lingkup
          Standar tata cara perancangan sistem pencahayaan alami pada bangunan gedung ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para perancang dan pelaksana pembangunan gedung di dalam merancang sistem pencahayaan alami siang hari, dan bertujuan agar diperoleh sistem pencahayaan alami siang hari yang sesuai dengan syarat kesehatan, kenyamanan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
          Standar ini mencakup persyaratan minimal sistem pencahayaan alami siang hari dalam bangunan gedung.


Acuan
SNI. No. 03-2396-1991 : Tata cara perancangan Penerangan alami siang hari untuk rumah dan gedung.
Natuurkundige Grondslagen Voor Bouurvorrschriften, 1951, Deel 11, “Dagverlichting Van Woningen (NBG II 1951).
Hopkinson (et.al), 1966, Daylighting, London.
Adhiwiyogo. M.U, 1969 ; Selection of the Design Sky for Indonesia based on the Illumination Climate of Bandung. Symposium of Enviromental Physics as Applied to Building in the Tropics.

Istilah dan Definisi
a.      bidang lubang cahaya efektif
bidang vertikal sebelah dalam dari lubang cahaya.
b.      faktor langit ( fl )
angka karakteristik yang digunakan sebagai ukuran keadaan pencahayaan alami siang hari diberbagai tempat dalam suatu ruangan.
c.       langit perancangan
langit dalam keadaan yang ditetapkan dan dijadikan dasar untuk perhitungan.
d.      lubang cahaya efektif untuk suatu titik ukur
bagian dari bidang lubang cahaya efektif lewat mana titik ukur itu melihat langit.
e.      terang langit
sumber cahaya yang diambil sebagai dasar untuk penentuan syarat-syarat pencahayaan alami siang hari.
f.        titik ukur
titik di dalam ruangan yang keadaan pencahayaannya dipilih sebagai indikator untuk
keadaan pencahayaan seluruh ruangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar