Jumat, 06 Januari 2012

Pekerjaan Mekanikal dan Pekerjaan Elektrikal Untuk Bangunan Gedung

PEKERJAAN MEKANIKAL

PERATURAN ATAU ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan sebagai berikut :
1. Pedoman Plambing Indonesia.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/MEN/1982.
3. Keputusan Menteri P.U. No. 02/KPTS.1985.
4. Standar SNI dan SII.


GAMBAR – GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan inimerupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar