1. Ruang Lingkup.
1.1 Standar ini ditujukan untuk keselamatan jiwa dan perlindungan harta benda terhadap bahaya kebakaran.
1.2 Standar ini digunakan untuk perancangan, instalasi, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan dari sistem pengolah udara mekanik baru atau perbaikan yang juga digunakan sebagai sistem pengendalian asap. Dalam zona yang besar seperti pada atrium dan mal, dibahas pada standar lain.
1.3 Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk perancangan sistem pengendalian asap, sehingga memungkinkan penghuni menyelamatkan diri dengan aman dari dalam bangunan, atau bila dikehendaki ke dalam daerah aman di dalam bangunan.
1.4. Tujuan dari standar ini adalah sebagai pedoman dalam menerapkan sistem yang menggunakan perbedaan tekanan dan aliran udara untuk menyempurnakan satu atau lebih hal berikut:
a) Menghalangi asap yang masuk ke dalam sumur tangga, sarana jalan ke luar, daerah tempat berlindung, saf lif, atau daerah yang serupa.
b) Menjaga lingkungan yang masih dapat dipertahankan dalam daerah tempat berlindung dan sarana jalan ke luar selama waktu yang dibutuhkan untuk evakuasi.
c) Menghalangi perpindahan asap dari zona asap.
d) Menyediakan kondisi di luar zona kebakaran yang memungkinkan petugas mengambil tindakan darurat untuk melakukan operasi penyelamatan dan untuk melokalisir dan mengendalikan kebakaran.
e) Menambah proteksi jiwa dan untuk mengurangi kerugian harta milik.
2. Acuan
NFPA 92 A : Recommended practice for Smoke Control System, 2000 edition. National Fire Protection Association.
Untuk lebih jelasnya, silakan Download SNI_03_6571_2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan Gedung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar