1. Ruang lingkup.
1.1. Standar “ Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung” ini dimaksudkan sebagai pedoman minimal bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan dan pengelolaan gedung, dan bertujuan untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan bagi tamu dan penghuni yang berada maupun yang menempati gedung tersebut.
1.2 Standar ini diberlakukan terhadap kinerja peralatan (equipment) dan komponen sesuai kriteria penggunaan energi yang efektip untuk instalasi baru dan penggantian peralatan dan komponen sistem ventilasi dan pengkondisian udara. Tidak termasuk dalam standar ini peralatan refrigerasi yang tidak dipakai untuk ventilasi atau pengkondisian udara dalam gedung.
2. Acuan.
ASHRAE Handbook : Fundamentals, 1997, ASHRAE,Inc.
Untuk lebih lengkapnya, silakan Download SNI_03_6572_2001 Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar