Istilah pacaran berasal dari kata dasar pacar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Istilah pacaran dalam bahasa Arab disebut tahabbub. Pacaran berarti bercintaan; berkasih-kasihan, yaitu dari sebuah pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Para ulama telah banyak membicarakan masalah ini, seperti misalnya yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah, sebuah kumpulan fatwa dari beberapa ulama. Sebelum sampai pada simpulan hukum pacaran, terlebih dahulu ditelusuri berbagai kemungkinan yang terjadi ketika sebuah pasangan muda-mudi yang bukan mahram menjalin hubungan secara intim. Dengan penelusuran seperti ini, suatu tindakan tertentu
yang berkaitan dengan hubungan muda-mudi ini dapat dinilai dari sudut pandang syar'i. Dengan demikian,
kita akan dengan mudah mengetahui suatu hubungan yang masih dapat ditoleransi oleh syariat dan yang
tidak.
Apa yang terjadi dari sebuah hubungan antara seseorang dengan orang lain secara garis besar dapat
dikelompokkan menjadi lima perkenalan, hubungan sahabat, jatuh cinta, hubungan intim, dan hubungan
suami istri.
Bagaimana kelanjutannya, silakan unduh ebook Hubungan Muda-Mudi Sebelum Menikah dalam Tinjauan Syariat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar