Kamis, 16 Agustus 2012

Hubungan Muda-Mudi Sebelum Menikah dalam Tinjauan Syariat


          Tak kenal maka tak sayang! Itulah sebuah ungkapan yang telah populer di kehidupan kita. Bahkan, ungkapan itu memang berlaku umum, yaitu sejak seseorang mulai mengenal lingkungan hidupnya. Dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, istilah tak kenal maka tak sayang adalah awal dari terjalinnya hubungan saling mencintai. Apa lagi, di zaman sekarang ini hubungan seperti itu sudah umum terjadi di masyarakat. Yaitu, suatu hubungan yang tidak hanya sekadar kenal, tetapi sudah berhubungan erat dan saling menyayangi. Hubungan seperti ini oleh masyarakat dikenal dengan istilah pacaran.

          Istilah pacaran berasal dari kata dasar pacar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Istilah pacaran dalam bahasa Arab disebut tahabbub. Pacaran berarti bercintaan; berkasih-kasihan, yaitu dari sebuah pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
          Para ulama telah banyak membicarakan masalah ini, seperti misalnya yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah, sebuah kumpulan fatwa dari beberapa ulama. Sebelum sampai pada simpulan hukum pacaran, terlebih dahulu ditelusuri berbagai kemungkinan yang terjadi ketika sebuah pasangan muda-mudi yang bukan mahram menjalin hubungan secara intim. Dengan penelusuran seperti ini, suatu tindakan tertentu
yang berkaitan dengan hubungan muda-mudi ini dapat dinilai dari sudut pandang syar'i. Dengan demikian,
kita akan dengan mudah mengetahui suatu hubungan yang masih dapat ditoleransi oleh syariat dan yang
tidak.
           Apa yang terjadi dari sebuah hubungan antara seseorang dengan orang lain secara garis besar dapat
dikelompokkan menjadi lima perkenalan, hubungan sahabat, jatuh cinta, hubungan intim, dan hubungan
suami istri.
Bagaimana kelanjutannya, silakan unduh ebook Hubungan Muda-Mudi Sebelum Menikah dalam Tinjauan Syariat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar