1. Ruang lingkup.
1.1. Standar ini mencakup persyaratan minimal untuk instalasi pipa tegak dan sistem hidran /slang pada bangunan gedung.
1.2. Standar ini tidak mencakup persyaratan untuk pemeriksaan berkala, pengujian, dan pemeliharaan sistem pipa tegak.
2. Acuan.
a). NFPA 14, Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems, 1996 Edition.
b). Fire Safety Bureau, Singapore Civil Defence Force, “Fire Precautions in Buildings 1997”
3. Istilah dan definisi.
3.1. alat pengatur tekanan.
suatu alat yang direncanakan untuk tujuan mengurangi, mengatur, mengendalikan, atau membatasi tekanan air. Contoh; katup penurun tekanan, katup kontrol tekanan, dan alat pembatas tekanan.
3.2. alat pembatas tekanan.
suatu katup atau alat yang direncanakan untuk tujuan mengurangi tekanan aliran air pada kondisi aliran akhir (residual).
3.3. bangunan gedung bertingkat tinggi.
Suatu bangunan gedung yang mempunyai ketinggian lebih dari 24 m ( 80 feet ). Ketinggian bangunan harus diukur dari permukaan terendah jalan masuk mobil pemadam kebakaran ke lantai dari lantai tertinggi yang dihuni.
3.4. disetujui.
BSN bukan instansi yang menyetujui, memeriksa, atau memberikan sertifikat pada setiap instalasi, prosedur, peralatan atau bahan. Dalam menentukan persetujuan instalasi, prosedur, peralatan atau bahan, instansi yang berwenang menggunakan dasar standar ini atau standar lain yang setara bila dalam standar ini tidak tersebut.
3.5*. instansi yang berwenang.
Suatu instansi yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyetujui ; peralatan, instalasi atau prosedur.
Untuk lebih lengkapnya, silakan Download SNI_03_1745_2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem PipaTegak dan Selang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar